Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pembentukan undang-undang ialah perencanaan. Konstruksi aturan hukum yang mendasari tahapan perencanaan apabila dihubungkan dengan prinsip partisipasi masyarakat akan menjumpai sejumlah problematika. Berkaitan dengan itu penelitian dibuat dengan tujuan: Pertama, menjelaskan problematika pengaturan tahapan perencanaan pembentukan undang-undang serta keterkaitannya dengan partisipasi masyarakat. Kedua, mengembangkan gagasan rekonstruksi pengaturan perencanaan pembentukan undang-undang dalam menunjang partisipasi masyarakat. Metodologi penelitiannya ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan problematika perencanaan pembentukan undang-undang disebabkan oleh beberapa hal berikut: Pertama, terdapat ketentuan terkait aspek substansi perencanaan (kriteria substansi yang terencana dan substansi yang tidak terencana) yang dirumuskan terlalu luas sehingga dalam implementasinya menyebabkan persoalan dalam segi kuantitas prolegnas. Kedua, ketentuan terkait aspek mekanisme atau prosedurperencanaan pembentukan undang-undang dalam implementasinya tidak dilaksanakan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang. Selain itu, rumusan aturan terkait cara-cara pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembentukan undang-undang tidak cukup akomodatif terhadap kebutuhan penyelenggaraan partisipasi masyarakat. Oleh karenanya bentuk rekonstruksi yang diperlukan ialah : Pertama, penguatan cara-cara partisipasi masyarakat dengan mengakomodir beberapa cara baru yang belum dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, penambahan kewenangan pengawasan kepada Badan Legislasi sebagai upaya sarana pengawasan internal dalam bentuk verifikasi formal terhadap persyaratan yang harus dipenuhi pembentuk undang-undang dalam tahapan perencanaan. Sebagai alternatif pengawasan lainnya maka dapat pula mengadopsi mekanisme ex ante review dalam judicial reviewpembentukan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi sebagai upaya meminimalisir pelanggaran formil yang dilakukan pembentuk undang-undang sebelum undang-undang disahkan.
Copyrights © 2023