Konstalasi politik di tengah perjalanannya seringkali menemukan permasalahan baik dari pelaksanaan politik maupun regulasi yang mengaturnya. Dari sekian banyak Undang-undang tentang pemilu yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi, penulis tertarik menarik kesimpulan MK terkait Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa yang melatarbelakangi putusan mahkamah konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan bagaimana dampaknya terhadap peningkatan partisipasi calon legislatif di kota Jambi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis, sumber data diambil melalui dua tahapan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi pemilu berdasarkan suara terbanyak dilatarbelakangi karena adanya permohonan dari pemohon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat diberlakukannya pasal 214 huruf a,b,c,d dan e terkait penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan nomor urut kecil jika perolehan suara tidak mencapai 30% dari BPP, kemudian terjadi peningkatan partisipasi calon calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilihan umum legislatif periode 2014-2019 di DPC Partai Persatuan Pembangunan dan PDI Perjuangan kota Jambi akibat keputusan yang menentukan pemenang pemilu berdasarkan suara terbanyak . Untuk menghindari konflik internal parpol dalam penelitian ini penulis merekomendasikan kepada partai politik agar melakukan penjaringan bakal calon legislatif secara tujuan yang mengedepankan integritas, kompetensi dan komitmen terhadap lembaga partai legislatif maupun politik demi keberlangsungan demokrasi yang berkeadilan.
Copyrights © 2024