Latar Belakang: Putusan Pengadilan Agama yang final dan mengikat menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, akan tetapi putusannya tidak dilaksanakan dikarenakan mantan suami menahan kedua anaknya untuk bertemu ibunya. Sehingga, putusan tersebut dalam pelaksanaannya tidak memberikan kepastian hukum terhadap penerima putusan, secara putusan sudah terpenuhi hak asuhnya jatuh ke tanga ibu. Metode Penelitian: Jenis pendekatan yang digunakan yaitu penelitian doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji kedudukan hak asuh anak berdasarkan regulasi di Indonesia serta apakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak telah terpenuhi pada Putusan PA No. 1073/Pdt.G/2017/PA.Cbn. Hasil Penelitian: Dalam menentukan hak asuh anak, hakim pada awalnya mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku untuk kasus tersebut, dengan bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak. Akibatnya, kedua orang tua berkewajiban untuk mendukung dan mendidik anak-anak mereka sampai mereka mencapai usia dewasa, secara ekslusif demi kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan Putusan PA No. 1073/Pdt.G/2017/PA.Cbn, ibu memiliki hak asuh yang sah, namun kepastian hukum masih belum terpenuhi karena Putusan Pengadilan belum dieksekusi oleh mantan suami, baik secara sukarela maupun melalui intervensi negara, khususnya terkait eksekusi hadhanah. Kesimpulan: Perlu dibentuk suatu peraturab yang secara tegas menjamin terlaksananya suatu Putusan Pengadilan dan apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka akan diberikan sanksi secara tegas maupun akibat hukum lainnya. Serta menerapkan teori kepastia hukum dari Jan M. Otto dan Sudikno Mertokusumo, yang secara garis besar bahwa kepastian hukum merupakan jaminan hukum tersebut harus dijalankan dengan baik dan dilaksanakan secara tegas demi menjamin terwujudnya kepastian hukum.
Copyrights © 2025