Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berbasis internet semakin hari semakin pesat. Data Kominfo menunjukkan bahwa 98% remaja saat ini tahu dengan internet dan menjadi pengguna aktif bahkan 79,5% diantaranya tidak bisa terlepas dari aktifitas tersebut. Kegiatan belajar mengajar dengan sistem daring pun semakin membuka peluang bagi para remaja untuk semakin dekat dengan dunia digital. Dilain sisi, permasalahan kebebasan penggunaan internet dan kriminalitas dengan basis internet bermunculan dengan berbagai macam teknik dan fenomena baru tentunya. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Banyak diantaranya pengguna internet yang terjebak pidana karena pasal-pasal didalamnya. Selain itu juga, ada dimensi baru yang ditemukan dalam fenomena bersastra diera digital ini yang dikenal dengan Sastra Cyber. Dua hal ini menjadi pemicu bagi tim pengabdi untuk mengangkat tema terkait yang saling berhubungan dan sesuai dengan kondisi saat ini dengan sasaran Pengabdian beberapa sekolah SMK di Batam, Kepulauan Riau. Metoda kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan sharing dan dikusi secara luring dan daring. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan baik. Atusias peserta terlihat dengan tetap hadir secara daring saat terjadi pembatasan (lockdown). Pembinaan Pengetahuan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sastra Cyber bagi remaja cocok dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan sisw secara umum.
Copyrights © 2023