‘Asabah dalam hukum kewarisan Islam dapat dibedakan menjadi ‘asabah sababiyah. dan ‘asabah nasabiyah. Kedua jenis ‘asabah ini dapat menjadi ahli waris yang menerima sisa pembagian harta warisan setelah bagian ashāb al-furūd. Namun untuk saat ini, pembahasan ‘asabah lebih mengarah kepada ‘asabah nasabiyah sebab‘asabah sababiyah yang terkait dengan orang yang memerdekakan budak sudah kurang relevan untuk dibahas. ‘Asabah nasabiyah terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu ‘asabah bi nafsih, ‘asabah bi gairih, dan ‘asabah ma‘a gairih. Keberadaan ahli waris dari golongan ‘asabah ini dianggap sebagai suatu bentuk pengambilalihan dari hukum adat tribal Arabia pra-Islam dalam hal waris, oleh karena ‘asabah dalam kewarisan Islam disamakan dengan ‘asabah dalam hukum adat tribal Arabia pra-Islam.
Copyrights © 2022