Jurnal ini berjudul Mengkaji Sistem Pengupahan Buruh dalam UU No. 11 Tahun 2020 dengan Sistem Pengupahan yang Sesuai dengan Syariat Islam dari Perspektif Fiqh Muamalah. membahas mengenai bagaimana sistem pengupahan hukum positif yang dikolaborasikan dengan sistem pengupahan dalam syariat Islam. Dari latar belakang tersebut kemudian timbul hubungan kerjasama antara pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus diminimalisir agar harga barangnya tidak terlalu mahal. Bagi pekerja upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu sesuai dengan kapasitas pekerjaannya. Dalam Al-Qur'an secara tegas mewajibkan seseorang (pengusaha) untuk membayar gaji karyawan yang ia pekerjakan. Sedangkan besaran upah dalam Islam harus ditentukan dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan berdasarkan nilai-nilai universal seperti prinsip keadilan, kelayakan, dan kebajikan
Copyrights © 2023