Abstrak Penelitian ini adalah studi tentang perbandingan penarikan hibah dengan pembatalan akta notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana status hukum hibah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum islam serta bagaimana perbandingan penarikan hibah dengan pembatalan akta notaris dalam pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Masalah ini diuraikan dengan pendekatan Yuridis normatif dan pendekatan Syar’i dan dibahas dengan metode kualitatif.Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam bahwa hukum hibah adalah boleh dilakukan apabila sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat utama suatu hibah adalah pemberi dan penerima hibah harus sehat jasmani dan rohani dan pemberi hibah tidak sedang dalam tekanan untuk menghibahkan sesuatu, dan hibah yang diberikan untuk benda bergerak dilengkapi dengan atau tidak dengan akta notaris. Dalam hal perbandingan penarikan hibah dalam hukum Islam adalah hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata penarikan hibah boleh dilakukan apabila sesuai dengan pasal 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka dari itu hibah yang ditarik kembali harus lah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan disertai dengan bukti tertulis (akta otentik) agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. AbstractThis reseach comparison of withdrawal of grant with the annulment of notarial deed (Study of Article 212 Compilation of Islamic Law and code of civil law), the subject matter discussed in this thesis is how the status of grant law according to the code of civil law and Islamic Law as well as how the comparison of withdrawal of grants by annulment of notarial deeds in Article 212 of the Compilation of Islamic Law and code of civil law. According to the code of civil law and Islamic Law the law of grant is permissible in accordance with the terms and conditions established. In Islamic Law as well as the code of civil law the main requirement of a grant is that the giver and the beneficiary must be physically and spiritually healthy and the grantor is not under pressure to grant something, and the grant given to the moving object is accompanied by or not by notarial deed. In the case of a comparison withdrawal of grants in Islamic law is an irrevocable grant unless a parent's grant to his or her child, in the code of civil law of withdrawal of grants may be made in accordance with article 1688 of the Civil Code, the grant withdrawn again there must be agreement between the two parties and accompanied by written evidence (authentic deed) in order not to cause disputes in the future.
Copyrights © 2022