Tulisan ini hendak mngungkap dan mnyingkap hukum mengangkat Pemimpinan non muslim di negara mayoritas muslim dalam tinjauan Al-Quran dengan mengkonstruksikan pada dua hal; Pertama, Al-Maidah 51 dan 57, Annisa’ 139 dan 144. Kedua, QS. Ali-Imran[5]:28, Kajian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut; 1) Mengangkat orang kafir sebagai auliya>’: wali, pemimpin, penolong, penguasa atau orang-orang penting yang mengurus urusan kaum muslimin adalah tidak diperbolehkan bahkan bisa dikatakan haram, karena dapat merugikan mereka sendiri baik dalam urusan agama maupun dalam kepentingan umat. 2) Dalam QS. Ali-Imran[5]:28, terdapat Pengecualian tentang bolehnya berhubungan dengan orang kafir hanya dalam kondisi darurat seperti; orang yang berada di suatu negeri dan pada waktu tertentu, merasa takut pada kejahatan orang-orang kafir, maka baginya di perbolehkan bersiasat secara lahirnya saja bukan secara batin dan niatnya. Sebagaimana Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: “sesunggunya kami menampakkan wajah cerah kepada beberapa orang kafir, sedang hati kami melaknatnya”.
Copyrights © 2020