Pemberdayaan masyarakat desa merupakan strategi pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam meningkatkan kualitas hidup. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Indonesia menjelaskan tentang, pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian melalui perluasan pengetahuan serta pengelolaan potensi lokal. Salah satu program pemberdayaan yang dilaksanakan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang, adalah pelatihan pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) dari limbah sabut kelapa untuk pertanian yang berkelanjutan. Metode ini menggunakan teknik Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder dalam pengelolaan sumber daya alam. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh untuk membuat POC, sebagai alternatif pupuk ramah lingkungan yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berperan dalam pelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan.
Copyrights © 2025