Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah
Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah

IMPLIKASI PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN BANK SYARIAH DI INDONESIA PASCA UU NO. 21 TAHUN 2011

Harahap, Ferri Sadillah (Unknown)
Nurnasrina (Unknown)
Syahfawi, Syahfawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2024

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 21 tahun 2008 merupakan wewenang BI. Pasca berlakunya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK maka pengawasan perbankan syariah yang semula menjadi wewenang BI beralih ke OJK. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari berbagai pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah ternyata tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi danmelindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jer

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JER berisi hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan yang merupakan hasil pemikiran tentang perbankan dan perbankan syariah. Fokus utama JER (Jurnal El Rayyan) Perbankan Islam, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Sistem Informasi Bank Islam, Akuntansi Bank Islam, Audit Bank Islam, ...