Harahap, Ferri Sadillah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN BANK SYARIAH DI INDONESIA PASCA UU NO. 21 TAHUN 2011 Harahap, Ferri Sadillah; Nurnasrina; Syahfawi, Syahfawi
Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah
Publisher : Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59342/jer.v3i1.486

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 21 tahun 2008 merupakan wewenang BI. Pasca berlakunya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK maka pengawasan perbankan syariah yang semula menjadi wewenang BI beralih ke OJK. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari berbagai pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah ternyata tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi danmelindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.