Klausul baku adalah unsur-unsur yang dikecualikan dari suatu perjanjian. Klausul baku tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jika ada klausul seperti itu maka bisa merugikan salah satu pihak yakni konsumen. Ketentuan baku yang terdapat di toko online berbasis media sosial baik, atau aplikasi belanja online lainnya, yang menyatakan bahwa ketentuan baku tersebut tidak menerima pengembalian atau refund, yang secara tidak langsung merugikan konsumen dengan membatasi hak konsumen untuk menerima manfaat yang sah dalam perlindungan konsumen.Karena hal ini bisa terjadi jika produk yang dipesan konsumen berbeda atau tidak sesuai dengan produk yang dijanjikan atau jika barang sampai dalam keadaan rusak (cacat). Oleh karena itu, perlu adanya penghormatan terhadap hak-hak konsumen. Padahal, klausul baku diperbolehkan UUPK dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPK yaitu pengalihn tanggungjawab pelaku usahs, penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar, mensyaratkan konsumen untuk tunduk pada aturan baru, perubahan dan lanjutan yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha. Dalam hal ini bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan perilaku badan usaha kepada pihak yang berwenang dan badan usaha tersebut dikenakan denda atau sanksi pidana, pencabutan izin usaha, penyitaan barang yang merugikan konsumen, dan pidana penjara terhadap pelaku usaha.
Copyrights © 2023