Bekasi merupakan kota pendukung Jakarta dan banyak masyarakat yang imigrasi ke Bekasi menarik banyak developer untuk membangun kawasan perumahan dan investasi di daerah ini. Terletak di kawasan penduduk padat dan merupakan kawasan strategis yang dekat dengan perkantoran dan fasilitas publik. Peraturan dan pedoman yang digunakan ialah Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Bekasi dan Permen PUPR No. 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah. Hasil analisis yang diperoleh : hasil kuisoner terhadap tipe rumah yang diminati didapati rumah dengan Tipe 55/60 mendapatkan 36% perolehan suara responden dan rumah Tipe 71/72 mendapatkan 26% perolehan suara dari responden. Rumah dengan Tipe 55/60 dan Tipe 71/72 sesuai dengan nilai 52% ≤ KDB ≤ 54%, 0,91 ≤ KLB ≤ 0.98, dan KDH ≥ 15%. Modal pinjaman 50% dan modal sendiri 50%, WACC sebesar 0.0689 dengan nilai NPV sebesar Rp 31.367.322.103,29, IRR sebesar 23,91%, BCR sebesar 1,29 dan PP sebesar 0.989. Biaya konstruksi rumah Tipe 55/60 sebesar Rp 321.221.398,04 dan rumah Tipe 71/72 sebesar Rp 342.869.740,73. Harga jual rumah Tipe 55/60 sebesar Rp 476.740.000,00 dan rumah Tipe 71/72 sebesar Rp 525.250.000,00. Analisis sensitivitas diperoleh hasil kelayakan NPV, IRR, dan BCR akan tidak layak apabila perubahan kenaikan biaya sebesar 30% dan pendapatan turun sebesar 40%.
Copyrights © 2024