Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam cara perusahaan berinteraksi dengan konsumen, terutama dalam konteks kontrak elektronik. Kontrak elektronik kini menjadi sarana utama dalam transaksi bisnis di era digital, tetapi perlindungan konsumen dalam kontrak ini masih menjadi isu yang perlu perhatian lebih. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek yuridis perlindungan konsumen dalam kontrak elektronik yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode penelitian kepustakaan, menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kontrak elektronik dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang mengatur kontrak elektronik, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, implementasi perlindungan konsumen dalam kontrak elektronik masih kurang optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pemahaman konsumen tentang hak-hak mereka dalam transaksi digital dan kelemahan pengawasan terhadap praktik bisnis yang tidak transparan. Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum baik bagi konsumen maupun perusahaan agar perlindungan konsumen dalam kontrak elektronik dapat terjamin dengan baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025