Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin optimalnya penerimaan negara adalah dengan melakukan penagihan piutang negara. Proses ini dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. KPKNL merupakan instansi yang bertugas melaksanakan prosedur ini, dan prosedur ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang peran serta berbagai pihak. Untuk menilai tingkat kesesuaian dan mengetahui permasalahan dalam pelaksanaannya, penelitian ini membandingkan praktik standar penagihan piutang negara yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan dengan pelaksanaannya di KPKNL Jember.
Copyrights © 2025