Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak badan berdasarkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Larantuka. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak badan berdasarkan target dan realisasi penerimaaan pajak pertambahan nilai pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Larantuka. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan Kabupaten Flores Timur tahun 2017 dinyatakan tidak patuh yaitu 28,12% dan pada tahun 2018 dan 2019 juga dinyatakan tidak patuh 32,49% dan 20,24%. Jadi dapat dikatakan bahwa wajib pajak badan Kabupaten Flores Timur tidak patuh terhadap kewajibannya membayar pajak pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Larantuka
Copyrights © 2022