Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum positif di Indonesia dalam mencegah perzinaan dan mengetahui peran organisasi massa islam yaitu para da’i/tokoh Agama Islam dalam mencegah perzinaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitin deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif di Indonesia terkait perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP telah menuai beragam kontoversi. Dalam pasal tersebut pelaku zina tidak dapat dijatuhi pidan jika salah satu atau kedua pelaku perzinaan tidak terikat pernikahan yang sah. Kemudian pasal 284 KUHP dikembangkan dalam pasal 411 UU/2023 yang memuat aturan baru, bahwa pelaku zina dapat dijatuhi pidan ajika salah satu dari mereka merasa dirugikan dengan adanya delik aduan. Dalam Islam zina akan dikenakan hukuman rajam jika terdapat bukti yang kuat tanpa memperhatikan status pernikahan pelaku. Dalam upaya pencegahan perzinaan, terdapat peran penting seorang da’i/tokoh agama yang berasal dari ormas islam dengan aktivitas dakwah yang mereka lakukan di tengah-tengah Masyarakat.
Copyrights © 2024