Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ahmadiyah: Sejarah Latar Belakang dan Pokok Ajaran dan Pemikiran Rahantan, Ahmad; Santalia, Indo
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 2, No 1 (2024): Madani, Vol. 2, No. 1 2024
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10534945

Abstract

Ahmadiyah merupakan gerakan keagamaan dalam islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad. Pendiri Jemaat Ahmadiyah ini berasal dari keluarga terhormat, ia dilahirkan pada tanggal 13 Februari 1835, atau 14 Syawal 1250 H pada hari jumat di dusun Qadian yang terletak 24 Km dari kota Amritsar, Punjab, India. Mengkaji tentang asal mula dan gerakan ahmadiayah menjadi menarik karena gerakan ini masih memeliki pengikut di sejumlah negara-negara muslim, termasuk indonesia. dalam tulisan ini dengan pendekatan kualitatif, peneliti mencoba menelusuri jejak pergerakan ahmadiyah dan  pokok pikirannya. Penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemunculan aliran Ahamdiyah dilatarbelakangi oleh keadaan sosial dan politik sehingga muncul berbagai aliran yang salah satunya ialah aliran yang dibawakan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 23 Maret 1889 di India untuk menghilangkan rasa kekosongan otoritas agama, serta menginginkan masyarakat akan kehadiran sosok yang mampu mengarahkan ke jalan yang lurus. Pendiri Jemaat ahmadiyah mengaku sebagai nabi yang diberikan wahyu oleh Allah serta mendapatkan tugas meneruskan syari’at nabi sebelumnya. Ajaran aliran ini antara lain ialah membahas tentang perwahyuan yang diturunkan kepada nabi-nabi, konsep kenabian, konsep kekafiran seseorang, kekhalifahan
Efektivitas Hukum Positif di Indonesia Dan Peran Ormas Islam Dalam Mencegah Perzinaan Rahantan, Ahmad; Kurniati; Marilang
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 1 No. 2 (2024): Pernikahan, Sejarah Islam, dan Ketertiban Sosial
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v1i2.08

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum positif di Indonesia dalam mencegah perzinaan dan mengetahui peran organisasi massa islam yaitu para da’i/tokoh Agama Islam dalam mencegah perzinaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitin deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif di Indonesia terkait perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP telah menuai beragam kontoversi. Dalam pasal tersebut pelaku zina tidak dapat dijatuhi pidan jika salah satu atau kedua pelaku perzinaan tidak terikat pernikahan yang sah. Kemudian pasal 284 KUHP dikembangkan dalam pasal 411 UU/2023 yang memuat aturan baru, bahwa pelaku zina dapat dijatuhi pidan ajika salah satu dari mereka merasa dirugikan dengan adanya delik aduan. Dalam Islam zina akan dikenakan hukuman rajam jika terdapat bukti yang kuat tanpa memperhatikan status pernikahan pelaku. Dalam upaya pencegahan perzinaan, terdapat peran penting seorang da’i/tokoh agama yang berasal dari ormas islam dengan aktivitas dakwah yang mereka lakukan di tengah-tengah Masyarakat.