Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, namun salah satu kunci utama untuk membangun peradilan yang bersih adalah moralitas para penegak hukum, yaitu hakim. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pada tanggal 3 Februari 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menggugat PT Bumi Mekar Hijau ke Pengadilan Negeri Palembang karena terjadi kebakaran lahan seluas 20.000 Ha di area PT Bumi Mekar Hijau. Pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa kebakaran lahan yang terjadi tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena di atas bekas lahan yang terbakar tersebut pepohonan sudah ditanam kembali oleh PT Bumi Mekar Hijau. Wajar apabila putusan tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Diharapkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan tidak hanya menjadi corong dari suatu undang-undang. Hakim harus mampu menggali dan memahami hukum yang ada di masyarakat agar putusan hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan.
Copyrights © 2022