Jotika Research in Business Law
Vol. 1 No. 1 (2022): Januari

TINJAUAN YURIDIS NILAI KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM PADA KASUS KEBAKARAN LAHAN DI INDONESIA

Rai Iqsandri (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2022

Abstract

Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, namun salah satu kunci utama untuk membangun peradilan yang bersih adalah moralitas para penegak hukum, yaitu hakim. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pada tanggal 3 Februari 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menggugat PT Bumi Mekar Hijau ke Pengadilan Negeri Palembang karena terjadi kebakaran lahan seluas 20.000 Ha di area PT Bumi Mekar Hijau. Pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa kebakaran lahan yang terjadi tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena di atas bekas lahan yang terbakar tersebut pepohonan sudah ditanam kembali oleh PT Bumi Mekar Hijau. Wajar apabila putusan tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Diharapkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan tidak hanya menjadi corong dari suatu undang-undang. Hakim harus mampu menggali dan memahami hukum yang ada di masyarakat agar putusan hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...