Berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) Huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Ontologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat sesuatu yang ada. Aspek Ontologi dalam proses penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yaitu pandangan secara filosofis bahwa hutan dan lahan yang asri merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia yang harus dijaga kelestariannya dan diwariskan untuk generasi berikutnya. Dalam Epistemologi, dibicarakan tentang sumber pengetahuan dan sistematikanya serta hakikat ketepatan susunan berpikir yang secara akurat digunakan untuk masalah-masalah yang memiliki korelasi dengan maksud untuk menemukan kebenaran isi sebuah pertanyaan, yaitu “Mengapa kebakaran hutan dan lahan rutin terjadi setiap tahun di Indonesia?”. Aksiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat nilai sesuatu. Aspek Aksiologi dalam proses penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yaitu berpandangan secara filosofis bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Selain merupakan tindak pidana, secara Aksiologi membakar hutan dan lahan hukumnya haram menurut pandangan hukum Islam karena menyebabkan kerusakan di muka bumi.
Copyrights © 2022