Jotika Research in Business Law
Vol. 3 No. 2 (2024): Juli

PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU

Faiza Hayati Aprila Hasan (Unknown)
Muhammad Azani (Unknown)
Hasan Basri (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat. Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...