Dasar hukum yang mengatur mengenai jaminan fidusia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Hukum Pidana dalam perkreditan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Meskipun jaminan fidusia digunakan dalam praktik bisnis perkreditan pada perbankan dan lembaga keuangan berdasarkan perjanjian kredit yang merupakan Hukum Perdata, namun terdapat ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pertama, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Kedua, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Copyrights © 2024