Dalam Kompilasi Hukum Islam, jika terjadi perceraian atas keinginan istri, maka salah satu akibatnya adalah istri tidak mendapatkan hak nafkah selama masa iddah. Namun, dalam putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung masih ada perbedaan terkait masalah hak nafkah iddah pasca cerai gugat. Penelitian ini membahas analisis Hukum Islam dan hukum positif Indonesia dinamika nafkah iddah dan mut’ah pasca gugatan cerai di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dalam Hukum Islam dan hukum positif Indonesia diatur bahwa nafkah iddah dan mut’ah diberikan ketika suami sebelum membacakan ikrar talak. Namun, tidak dijelaskan apakah perceraian tersebut diajukan oleh suami atau istri. Menurut hukum positif Indonesia, pemberian mut’ah kepada istri yang mengajukan gugatan cerai dalam Putusan No. 251/Pdt.G/2020/PA.Utj hukumnya sah atau boleh. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hasil Pleno Kamar Agama, istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah iddah dan mut’ah sepanjang tidak nusyuz. Namun, kebanyakan istri tidak mau mengajukan perceraian karena takut tidak mendapatkan hak nafkah iddah dan mut’ah. Pada asus perceraian diajukan oleh istri sepanjang tahun 2020, hampir semua tidak dikabulkan nafkah iddah dan mut’ah yang dituntut dalam gugatannya.
Copyrights © 2025