Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas oleh Negara untuk membantu masyarakat dalam memberikan bimbingan hukum. Notaris menjadi salah satu unsur terpenting dalam kegiatan perjanjian kredit Perbankan terutama dalam memberikan kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum, Notaris akan membuat dan mengesahkan beberapa akta otentik untuk dijadikan bukti hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Notaris dalam menjamin keabsahan perjanjian kredit, menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur melalui peran Notaris, dan mengidentifikasi kendala serta tantangan yang dihadapi oleh Notaris didalam pembuatan perjanjian kredit. Metode Penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian dari karya ilmiah ini mengungkapkan bahwa pembuatan dan pengesahaan dalam perjanjian kredit yang dilakukan dihadapan notaris merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari oleh pihak kreditur dan debitur. Adanya peran Notaris dalam perjanjian kredit Perbankan Di Kabupaten Rembang yang diberikan oleh Bapak Yunianto Sukaredjo, S.H., M.Kn. terhadap kreditur dan debitur tidak hanya membantu kelancaran proses perjanjiannya, akan tetapi Notaris juga membantu dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal sampai perjanjian kredit itu selesai.
Copyrights © 2025