Masyarakat sebagai obyek pembangunan yang menerima semua program dari pemerintah. Program pemerintah desa yang berbentuk pemberdayaan masyarkat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan desa. Masyarakat menempati posisi utama yang memulai, mengelola dan menikmati pembangunan. Pemerintah Desa sebagai fasilitator dalam membuka ruang yang kondusif bagi tumbuhnya prakarsa, partisipasi dan institusi lokal. Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat di Bumdes Bersama (Bumdesma) Sejahtera Abadi Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengelolaan Bumdesma Sejahtera Abadi. Hasil penelitian menunjukkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan serta memajukan Bumdesma Sejahtera Abadi. Seyogyanya menguatkan kembali pembinaan dan pengawasan secara bersama-sama antara Satuan Perangkat daerah yang membidangi program tersebut dan mengadakan pelatihan-pelatihan bagi para pelakunya baik tingkat kecamatan maupun pengurus kelompok.
Copyrights © 2020