Surat Keterangan waris sebagai suatu dokumen pembuktian dari ahli waris tentang kebenaran bahwa mereka adalah orang yang tepat dan berhak mewarisi dari pewaris,Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kajian hukum normatif. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada satupun yang menyebutkan wewenang Kepala Desa dalam membuat surat keterangan waris untuk warga negara indonesia golongan pribumi. Akibat hukum terhadap surat keterangan waris yang dibuat Kepala Desa terhadap WNI golongan pribumi adalah batal demi hukum, karena Kepala Desa sesuai pasal 26 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak punya kewenangan untuk membuat surat keterangan waris golongan pribumi.Mekanisme surat keterangan waris yang di keluarkan kepala desa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomer 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Palaksanaan PP No: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 111 ayat (1) huruf c Pembuatan SKAW diperlukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui benar komposisi ahli waris yang diterangkan di dalam SKAW itu, dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat adalah menguatkan, meriksa dan memverifikasi hubungan kewarisannya Sebelum menandatanganinya sebaiknya dilakukan langkah-langkah kehati-hatian pemeriksaan dan verifikasi agar nantinya tidak dipersalahkan di hadapan hukum.
Copyrights © 2021