Penerapan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/13/k/411.012/2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimana di dalamnya juga mengatur operasional pedagang kaki lima. Regulasi tersebut sebagai upaya untuk memutus penyebaran corona virus diseases 2019 di Kabupaten Nganjuk. Keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, apalagi dikalangan masyarakat bawah termasuk para pedagang kaki lima yang sangat merasakan dampak dari keputusan tersebut. Dampak penerapan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/13/K/411.012/2021 tentang PPKM terhadap operasional pedagang kaki lima dalam rangka pemutusan rantai penyebaran covid-19. Penelitian empirik dengan pendekatan kualitatif. Dampak Penerapan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/13/K/411.012/2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM secara keseluruhan kurang efektif. Seharusnya setelah diberlakukannya keputusan bupati tersebut jumlah penyebaran covid menurun. Ketertiban Pedagang Kaki Lima terhadap penerapan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/13/K/411.012/2021 tentang PPKM di Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dapat disimpulkan. Bahwa masyarakat kecil yang bekerja sebagai pedagang kaki lima adalah yang paling berharap bahwa wabah atau pandemi ini segera berakhir. Namun, sisi lain tuntutan kebutuhan sehari-hari mengharuskan tetap berjualan. Bukan bermaksud untuk melanggar, para pedagang kaki lima juga paham aturan. Dengan adanya peratutan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat seperti ini melibatkan dua elemen masyarakat yakni pedagang kaki lima dan satgas covid baik dari kepolisian dan TNI. Hal itu terkadang yang membuat adanya gesekan-gesekan sosial yang mengarah konflik. Seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat dituntut untuk memiliki kesadaran majemuk yang lebih di dalam menjalankan tugas masing-masing.
Copyrights © 2021