Artikel ini bertujuan untuk membahas Pemikiran Imam Khomeini dalam konstalasi politik Islam pasca Revolusi Iran. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi Pustaka sedangkan teori yang digunakan Filsafat Sejarah. Pemikiran Khomeini yang masyhur adalah pemikiranya tentang politik Islam. Khomeini menuangkan konsep model negara dalam sistem pemerintahan Islam dan menamakannya sebagai Wilayat al-Faqih. Konsep inilah yang membedakan sistem pemerintahan Republik Islam Iran dari sistem pemerintahan negara-negara republik lainnya. Konsep inilah inti dari pemikiran Khomeini tentang negara Islam. Secara sederhana, Wilayat al-Faqih dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh para faqih atau ulama. Konsep ini diajukan, karena pemerintahan adalah bagian dari ajaran agama yang paling utama. Menurutnya otoritas legal tertinggi dalam negara yang masyarakatnya Islam harus dipegang oleh para ulama. Dalam konsep Wilayat al-Faqih, faqih memiliki tugas sebagai pengawal, penafsir, dan pelaksana hukum-hukum Tuhan.
Copyrights © 2022