Kesadaran hukum yang rendah terhadap kepemilikan sertifikat tanah mengakibatkan berbagaipermasalahan yang cukup pelik, salah satunya yaitu sengketa yang akan terjadi di kemudian hari.Sehingga diperlukan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum masyarakatterhadap kepemilikan sertifikat tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanapersepsi masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah, faktor-faktor yang kondusif terhadapkeasadaran hukum kepemilkan sertifikat tanah, program yang dilakukan dalam upaya memberikanpenguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum kepemilikan sertifikat tanah. Metodeyang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, untuk memahami dan menjelaskansecara mendalam pengumpulan data dilakukan dengan studi observasi dan wawancara. Hasildari penelitian ini menunjukan Mengenai pandangan tentang pengetahuan kewargaanegaaranpada masyarakat Desa Wangunsari terhadap pendaftaran tanah untuk kepemilikan sertifikat hakatas tanah, didapati bahwa masih banyak masyarakat Desa Wangunsari yang tidak mengetahuidan memahami bagaimana tata cara pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional,sehingga kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya masih tergolong rendah
Copyrights © 2023