Perkembangan masyarakat dan fenomena global seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokratisasi telah mengubah paradigma tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri, dalam upaya menuju kepolisian sipil yang demokratis, harus beradaptasi dan memperbaiki budaya militeristik yang telah lama ada. Peran Polri sebagai lembaga eksekutif yang menangani kasus hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hukum dan kepentingan masyarakat. Di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur memiliki peran penting dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Salah satu isu serius yang dihadapi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang kini dianggap sebagai masalah publik dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan perempuan sebagai korban, dengan pelaku seringkali adalah suami. Polsek Miomaffo Timur berupaya menangani kasus KDRT dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kendati penyelesaian melalui Restorative Justice telah berhasil pada sebagian besar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, masih ada tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia dan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memadai. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Miomaffo Timur, terus melakukan reformasi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menghadapi permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara efektif.
Copyrights © 2024