LEKIK, EMANUEL BRIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI BHABINKAMTIBMAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (Penelitian Di Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara) LEKIK, EMANUEL BRIA; Kolne, Yakobus
Jurnal Poros Politik Vol. 6 No. 3 (2024): JPPOL : Jurnal Poros Politik
Publisher : Program Studi Imu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32938/jpp.v6i3.5583

Abstract

Perkembangan masyarakat dan fenomena global seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokratisasi telah mengubah paradigma tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri, dalam upaya menuju kepolisian sipil yang demokratis, harus beradaptasi dan memperbaiki budaya militeristik yang telah lama ada. Peran Polri sebagai lembaga eksekutif yang menangani kasus hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hukum dan kepentingan masyarakat. Di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur memiliki peran penting dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Salah satu isu serius yang dihadapi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang kini dianggap sebagai masalah publik dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan perempuan sebagai korban, dengan pelaku seringkali adalah suami. Polsek Miomaffo Timur berupaya menangani kasus KDRT dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kendati penyelesaian melalui Restorative Justice telah berhasil pada sebagian besar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, masih ada tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia dan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memadai. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Miomaffo Timur, terus melakukan reformasi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menghadapi permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara efektif.