Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang pembinaan agama islam. Lingkup kerja KUA adalah berada pada wilayah tingkat Kecamatan khususnya di KUA Kecamatan Sesayap Kabupaten Tanah Tidung Provinsi Kalimantan Utara. Penghulu sebagai garda dalam melaksanakan pernikahan di suatu wilayah tertentu yang mempunyai kewajiban melaksanakan pelayanan nikah kepada seluruh warga setempat yang memeluk agama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi penghulu dalam mewujudkan pelayanan nikah yang transparansi menuju good govermence dalam segala aspek. Penyusunan dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran yang jelas tentang persoalan dan menganalisisnya secara metodologis serta mencoba menganalisis isi (content analysis) dari sumber-sumber tulisan dan kajian yang ada dengan diolah secara filosofi dan reflektif. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah menjelaskan peran dan fungsi penghulu dalam pelayanan nikah sangatlah strategis guna menunjang keberlangsungan syariat dan peraturan yang mendasarinya, dan fungsi penghulu dalam transparansi kinerja juga harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta good gevermence dalam wilayah kerja terutama di lingkup kerja KUA Kecamatan Sesayap Kabupaten Tanah Tidung Provinsi Kalimantan Utara
Copyrights © 2024