Kegiatan abdi masyarakat ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM Desa Sentong, meliputi membuat akun pada web OSS; memahami proses pengurusan pada web OSS; mengedukasi mengenai pentingnya, peluang dan tantangan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Penelitian ini berjenis kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendampingan mendapatkan NIB dilakukan dengan 3 tahap, yakni persiapan, pelaksanaan dan edukasi, serta penyerahan sertifikat NIB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 8 UMKM di Desa Sentong yang berhasil mendapatkan NIB setelah dilakukannya sosialisasi, hasil menunjukkan adanya peningkatan sebesar 100% pada dusun Kademangan dan 300% pada dusun Krajan. Sementara untuk Dusun Selolembu dan Dusun Kedung Bringin tidak mengalami peningkatan absolut. Peluang yang didapatkan pelaku UMKM jika memiliki NIB yakni akses ke pasar yang lebih luas, adanya akses pendanaan dan investasi, memudahkan proses ekspor impor, memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum, serta digitalisasi dan e-commerce. Sedangkan tantangan yang didapatkan yakni menjamin keberhasilan implementasi jaminan produk halal, meningkatkan kualitas produk halal Indonesia melalui pengembangan teknologi, keuangan syariah untuk pengembangan sektor makanan halal.
Copyrights © 2025