Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undagan dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat yang berkenaan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan erat hubungannya dengan pembinaan yang diberikan kepada narapidana di dalam Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar. Ada tujuh bentuk yang diberikan dalam pelaksanaanya yaitu Pendidikan keagamaan, Pendidikan kesadaran berbangsa dan bernegara, Pendidikan kemampuan intelektual, Pendidikan etika, Pendidikan dan pelatihan jasmani dan rohani, Pembinaan reintegrasi sehat dengan masyarakat, Pendidikan keterampilan produktif. Belum maksimalnya pemenuhan hak tersebut disebabkan oleh beberapa kendala yaitu dari aspek normatif dan yuridis, aspek internal dan aspek eksternal, hal ini disebabkan aturan yang ada belum jelas dalam pelaksanaannya disamping itu kurangnya tenaga profesional, keterbatasan dana, dan sarana dan prasarana. Simpulan dari penelitian ini adalah pemenuhan hak anak pidana dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan di belum sepenuhnya dapat dilakukan terutama pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan formal, sedangkan hak pelatihan sudah dilaksanakan cukup baik. Tidak terlaksananya pemenuhan hak narapidana anak dikarenakan adanya beberapa kendala yang berasal dari dalam dan luar.
Copyrights © 2023