Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum
Vol 2, No 1 (2024)

TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI JALUR PELAYARAN KAPAL DAN STANDAR BERLABUH TONGKANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 (Studi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh)

azhari, putri rauzatul (Unknown)
Aristora, Irsadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2024

Abstract

Tugas dan fungsi seorang Syahbandar diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 207 ayat 1 tentang Pelayaran. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur peran Syahbandar dalam pengawasan, namun masih terdapat kejadian dimana peran Syahbandar belum terlaksana secara efektif. Tidak jarang dijumpai beberapa kecelakaan laut yang disebabkan oleh kelalaian Syahbandar dalam menjalankan tugasnya. Masih banyak terjadi kecelakaan laut akibat tabrakan kapal pada malam hari antara kapal dengan kapal laut atau perahu nelayan dengan tongkang pelampung lidah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab Syahbandar dalam melakukan sosialisasi mengenai rute pelayaran dan standar berlabuh tongkang kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan studi lapangan dan pendekatan kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data lapangan dan data kepustakaan, setelah itu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan tanggung jawabnya, Syahbandar bertugas menyampaikan informasi mengenai jalur pelayaran dan standar berlabuh tongkang kepada masyarakat. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

argumentum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurist Argumentum (JJA) adalah jurnal mahasiswa ilmu hukum yang berada di naungan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar. JJA merupakan jurnal ilmiah yang mewadahi dan memfasilitasi seluruh mahasiswa, akademisi, paktisi hukum dan pengamat hukum yang ...