Warga Negara Indonesia yang akan melangsungkan perkawinan harus memahami betul aturan hukum perkawinan. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan. Namun, di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, masih terdapat perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Siri di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Siri di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif dan sumber informasi yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Lasikin dari tahun 2020-2023 masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan siri, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum melaksanakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Perkawinan Siri. Hambatan dalam implementasi Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Siri di Desa Lasikin adalah hambatan dari segi prosedur administrasi, kurangnya penyuluhan/sosialisasi hukum, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi dan kurangnya pendidikan masyarakat serta sulitnya mengurus perceraian. Dengan demikian, saran kepada masyarakat agar dapat melaksanakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Nikah Siri agar perkawinan mereka memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih teliti dalam melakukan penyuluhan/sosialisasi hukum di setiap desa dan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pencatatan perkawinan agar upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan diharapkan kedepannya dapat meminimalisir praktek perkawinan siri.
Copyrights © 2024