Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum
Vol 2, No 2 (2024)

ANALISIS GUGATAN GANTI RUGI (BLACKOUT) OLEH PT. PLN (PERSERO) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

anisa, ulfanah (Unknown)
Sari, Putri Kemala (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2024

Abstract

Pemadaman listrik di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten disebabkan oleh gangguan eksternal pada jaringan transmisi yang disebabkan oleh percikan api dari jaringan ke pohon yang mengakibatkan korsleting. Diantara para pelanggan listrik tersebut, terdapat pelanggan listrik yang merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemadaman listrik yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara gugatan ganti rugi putusan nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dapat dikatakan tidak tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dapat dikatakan melawan hukum, salah satunya karena PT.PLN telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi barang atau jasa serta memberi penjelasan, perbaikan dan pemeliharaan. Sementara itu, PT PLN tidak dapat melakukan pemeliharaan dengan baik, sehingga terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba dan berkepanjangan. Kemudian pertimbangan hakim dalam putusan nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dapat dikatakan tidak tepat karena pertimbangan hakim menyatakan bahwa penghentian sementara listrik adalah untuk menghindari keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Sementara itu, peristiwa pemadaman listrik ini termasuk ke dalam kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan akibat kerusakan listrik yang disebabkan oleh kelalaian PT PLN. Untuk itu, PT PLN sebagai pelaku usaha tenaga listrik seharusnya lebih memperhatikan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap listrik sehingga dapat menghindari terjadinya pemadaman listrik secara sepihak dan tanpa pemberitahuan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

argumentum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurist Argumentum (JJA) adalah jurnal mahasiswa ilmu hukum yang berada di naungan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar. JJA merupakan jurnal ilmiah yang mewadahi dan memfasilitasi seluruh mahasiswa, akademisi, paktisi hukum dan pengamat hukum yang ...