Pada abad ke-19 merupakan periode ketika orang muslim menghadapi munculnya tantangan dari para sarjana orientalis yang bersikap kritis dalam studi hadis. Adalah Alois Sprenger yang menjadi sarjana Barat pertama yang mengekspresikan skeptisisme tentang rehabilitasi hadis sebagai sumber sejarah. Kemudian muncul Ignaz Goldziher melalui karyanya Muhammedanische Studien, berpendapat bahwa hadis Nabi sesungguhnya merupakan hasil evolusi sosial-historis Islam selama abad kedua Hijriah dan diikuti beberapa orang lainnya. peneliti menfokuskan pada pembahasan seputar bagaimana kedudukan hadis dalam pandangan Orientalis dan eksistesnsinya sebagai sumber hukum kedua umat Islam. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis konteks atau tokoh terhadap data-data yang sifatnya dokumtasi. pandangan orientalis tentang otentitas hadis sebagai sumber hukum, yaitu: hadis merupakan produk buatan kaum muslimin abad kedua dan ketiga Hijriyah yng berupa catatan-catatan perkembangan Islam di bidang sosial, agama, sejarah dan lainnya, sedangkan kelangkahan peninggalan hadis bentuk tulisan menunjukkan bahwa hadis tidak dapat dipelihara keaslihannya, (b) Mereka sepakat bahwa eksistensi sunnah Nabi sebagai sumber hukum tidaklah terjadi sejak awal Islam dan produk hukum Islam baru terbentuk pada abad kedua Hijriyah dan merupakan hasil dari perkembangan Islam, dan hadis masa itu adalah hasil dari pemalsuan yang dibuat ahli hadis ataupun ahli fikih.
Copyrights © 2023