Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang berperan dalam bidang hukum keperdataan. Kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Jabatan Notaris. Mengenai kewenangan Notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yangberwenang membuat akta autentik dapat dibebani tanggung jawab atas akta autentik yang dibuatnya. Perlunya perlindungan hukum bagi Notaris terhadap risikotersebut maka diperlukan adanya asuransi/pertanggungan jabatan Notaris sebagai salah satu cara pengalihan risiko. Permasalahan hukum yang terjadi adalah belumadanya produk asuransi/pertanggungan jabatan Notaris dan bentuk asuransi/pertanggunganjabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui urgensi dan bentuk dari asuransi/pertanggungan Jabatan Notaris. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian terhadapsistem hukum. Penelitian hukum yang dilakukan penulis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Urgensi penggunaan perlindungan asuransi/pertanggungan jabatan Notaris merupakan suatu yang penting sebagai salah satu cara mengalihkan risikoyang dihadapi Notaris dan sebagai bentuk perlindungan hukum secara maksimaluntuk Notaris dalam pelaksanaan jabatan. Penggunaan asuransi/pertanggungan terhadap risiko pelaksanaan Notaris dapat berupa Professional insurance lebihspesifik dalam bentuk Notary insurance yang merupakan bagian dari asuransi/pertanggungan umum yang merupakan asuransi/pertanggungan kerugian dalambentuk produk baru yang dibuat oleh perusahaan asuransi/pertanggungan sebagai pemenuhan kebutuhan asuransi/pertanggungan untuk Notaris dalam pelaksanaanjabatan Notaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020