Hukum waris merupakan peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat dan hukum positif di Indonesia. Meskipun telah diatur secara rinci dalam hukum Islam dan perundang-undangan, praktik pembagian warisan masih sering menimbulkan konflik di masyarakat. Penelitian ini membahas pelaksanaan pemutusan hak waris di Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada prosedur hukum yang diterapkan dan hasil yang diperoleh. Metode yang digunakan mencakup pengajuan gugatan waris, pelengkapan dokumen, pembayaran biaya perkara, hingga proses persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hak waris dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam dan hukum nasional. Keputusan yang diambil oleh pengadilan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, penerapan hukum waris Islam dalam sistem peradilan nasional dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil dan harmonis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025