Titi Martini Harahap
Stain Mandailing Natal

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

An Islamic Legal Review of the Implementation of Agricultural Partnership-Based Zakat (Mukhabarah) Titi Martini Harahap; Nur Saniah
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i2.6207

Abstract

Pidoli Dolok Village in Panyabungan Subdistrict, Mandailing Natal, is predominantly an agricultural area where most residents depend on farming as their main source of income. The village benefits from major water sources, including the Aek Pohon River and irrigation from the Batang Gadis River, which support its agricultural activities. Within this context, the practice of mukhabarah—a form of agricultural partnership—has emerged, with a commonly agreed profit-sharing ratio of one-third for the landowner and two-thirds for the cultivator. This study aims to examine the implementation of zakat in such mukhabarah partnerships and to evaluate its conformity with Islamic legal principles. Employing a descriptive qualitative approach, this field research gathers primary data through observations and interviews with farmers, landowners, religious leaders, and other stakeholders, while secondary data are obtained from classical Islamic texts and relevant literature. The findings reveal that while the contractual elements of mukhabarah align with Islamic jurisprudence, the practice of zakat within these agreements does not fully meet the requirements of Islamic law regarding nishab. Therefore, there is a need for increased education and awareness to ensure zakat practices in agricultural partnerships are in accordance with Islamic principles.
Pendampingan Pemutusan Hak Waris di Pengadilan Agama Panyabungan Nur Halisah Pulungan; Devi Permata Sari; Siti Zulfa Amelia; Mhd Lutfi Matondang; Yusuf Rangkuti; Munnabilah Khatamy Jamil; Nur Mawaddah Nst; Muhammad Rifki; Mimi Cantika; Titi Martini Harahap
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3 (2025): Edisi Maret
Publisher : PT. Willy Print Art

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris merupakan peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat dan hukum positif di Indonesia. Meskipun telah diatur secara rinci dalam hukum Islam dan perundang-undangan, praktik pembagian warisan masih sering menimbulkan konflik di masyarakat. Penelitian ini membahas pelaksanaan pemutusan hak waris di Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada prosedur hukum yang diterapkan dan hasil yang diperoleh. Metode yang digunakan mencakup pengajuan gugatan waris, pelengkapan dokumen, pembayaran biaya perkara, hingga proses persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hak waris dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam dan hukum nasional. Keputusan yang diambil oleh pengadilan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, penerapan hukum waris Islam dalam sistem peradilan nasional dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil dan harmonis.
Edukasi Moderasi Beragama dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur Titi Martini Harahap; Riski Saskia Ray; Nur Fadilah; Abdullah Saddam Siregar; Wahidah Rangkuti; Tuti Alawiyah; Ahmad Rosadi; Ikman Baktarudin; Fatimah Hannum; Sakinah Nasution
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 6 (2025): Edisi September
Publisher : PT. Willy Print Art

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menjalani kehidupan bermasyarakat tentu akan bergaul dengan orang yang berbeda. Mulai dari sifat, cara pandang, suku, ras dan lain sebagainya. Setiap orang yang berbeda dalam beberapa hal, tidak akan serupa cara mengahadapinya. Sebagai manusia yang ditanamkan Allah SWT fitrah dalam diri setiap individu, sudah mempunyai rasa agar dapat saling menjaga antar umat atau sesama manusia. Hal ini juga sesuai dengan khutbah Nabi Muhammad yang terakhir, bahwa tidak ada yang membedakan manusia di atas dirinya yang merasa lebih hebat dari orang di sekitarnya. Yaitu menjaga persaudaraan umat dengan sebaik-baiknya. Untuk menghadapi dan beradaptasi dengan orang yang berbeda sifat, pendapat dan cara pandang, mesti dapat memahami situasi dan keadaan mereka. Agama islam mengatur segala sesuatu sekecil apapun dalam kehidupan ini, termasuk menghargai pendapat orang lain agar tidak terjadi kericuhan, juga menjaga para umat dari kemampuan dirinya dalam melakukan kebaikan, Allah SWT memberi jalan kemudahan pada setiap kebaikan yang dilakukan hambanya. Untuk itu moderasi beragama akan membantu manusia dalam menjalani kehidupan ini, khususnya bergaul dalam masyarakat agar tetap terjalin hubungan yang baik dan harmonis.