Devi Permata Sari
STAIN Mandailing Natal

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Acara Marsipulut sebagai Bentuk Pemberdayaan Budaya Lokal di Jorong Silaping Sofa Rahmadayani; Ainun Salsabila; Neni Angriani Batubara; Ahmad Idris; Devi Permata Sari; Yanti; Juni Soleha Btr; Dian Mariana; Pahrur Rozi Pane; Nanang Arianto
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2024): Edisi November
Publisher : PT. Willy Print Art

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi Marsipulut di Jorong Silaping menjadi salah satu warisan budaya lokal yang memiliki otensi untuk senantiasa tetap dikembangkan dan diberdayakan. Kegiatan ini merupakan prosesi adat dalam acara pernikahan yang tentunya melibatkan sekumpulan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan Marsipulut ini sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat oleh sekelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata dalam upaya pemberdayaan budaya lokal. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan partisipasi aktif, mahasiswa berperan langsung dalam mendokumentasikan, mempelajari, dan membantu pelaksanaan tradisi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabdian melalui tradisi ini dapat memberikan dampak positif serta menjalin tali silaturahmi antara masyarakatnya. Acara ini menunjukkan tradisi kebersamaan dan kerja sama yang diwariskan dari generasi ke generasi. Untuk mempertahankan eksistensi dan keberlanjutannya, penting untuk mempertahankan tradisi lokal seperti acara Marsipulut ini. Tradisi Marsipulut sudah ada sejak zaman nenek moyang terdahulu di masyarakat Jorong Silaping. Hal ini tak diherankan lagi, sebab tradisi ini sudah menjadi warisan secara turun temurun.
Pendampingan Pemutusan Hak Waris di Pengadilan Agama Panyabungan Nur Halisah Pulungan; Devi Permata Sari; Siti Zulfa Amelia; Mhd Lutfi Matondang; Yusuf Rangkuti; Munnabilah Khatamy Jamil; Nur Mawaddah Nst; Muhammad Rifki; Mimi Cantika; Titi Martini Harahap
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3 (2025): Edisi Maret
Publisher : PT. Willy Print Art

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris merupakan peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat dan hukum positif di Indonesia. Meskipun telah diatur secara rinci dalam hukum Islam dan perundang-undangan, praktik pembagian warisan masih sering menimbulkan konflik di masyarakat. Penelitian ini membahas pelaksanaan pemutusan hak waris di Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada prosedur hukum yang diterapkan dan hasil yang diperoleh. Metode yang digunakan mencakup pengajuan gugatan waris, pelengkapan dokumen, pembayaran biaya perkara, hingga proses persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hak waris dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam dan hukum nasional. Keputusan yang diambil oleh pengadilan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, penerapan hukum waris Islam dalam sistem peradilan nasional dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil dan harmonis.