Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui konsep discount pada jual beli dalam ekonomi Islam. (2) Untuk mengetahui konsep discount pada jual beli dalam perspektif ekonomi Islam (studi kasus Indomaret Lingkungan II Pasar Sibuhuan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konsep discount pada jual beli dalam ekonomi Islam dilakukan atas dasar sukarela (antaradhin) tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah), menciptakan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima'iyah), menciptakan keadilan dan keseimbangan (al-'adlu wa at-tawazun), tidak ada tipu daya ('adam al-gharar), dan terakhir Profitable/ keuntunga (al-Istirbah)tidak ada masalah jual beli system Discount untuk mendapatkan potongan harga. (2) Konsep discount pada jual beli sudah sesuai dengan perspektif ekonomi Islam rukun dan syarat. Ditinjau dari rukun dan syaratnya, jual beli yang dilakukan pada Indomaret Lingkungan II Pasar Sibuhuan. Syarat-syarat tersebut diantaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserahterimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.
Copyrights © 2025