Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemberian nafkah iddah di Desa Aek Nabara Tonga belum pernah ada pelaksanaan pemberian nafkah iddah karena disebabkan oleh mantan suami ketika sudah bercerai dengan istrinya sudah tidak memberikan nafkah lagi meskipun istri masih dalam keadaan iddah. Karena hubungan anatara kedua belahpihak tidak terjalin dengan baik, mantan suami beranggapan bahwa setelah bercerai maka mantan istrinya sudah tidak menjadi tanggung jawabnya lagi untuk memberikan nafkah. Sehingga istri harus keluar rumah untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan anaknya, sehingga pelaksanaan pemberian nafkah iddah belum pernah terlaksana. Hukum islam mengatur bahwa mantan suami berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya berupa nafkah dzhahir seperti makan dan tempat tinggal dengan dasar hokum dalam Q.S. Al-Thalaq ayat 6. Maka dari itu apa bila mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana seharusnya maka ia terhitung melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang berdosa, akan tetapi kalaulah istrinya yang nusyuz suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah.
Copyrights © 2025