Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Siapa saja kelompok fisabilillah sebagai mustahik zakat menurut hukum Islam, tinjauan hukum Islam terhadap penyaluran zakat kepada kelompok fisabilillah di Desa Sabahotang Kecamatan Barumun Baru sesuai dengan asas hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berlokasi di Desa Sabahotang Kecamatan Barumun Baru. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh amil zakat di Desa Sabahotang sebanyak 4 (empat) orang, penerima zakat yang tergolong asnaf fisabilillah sebanyak 4 (empat) orang dan tokoh agama sebanyak 2 (dua) orang. Karena jumlahnya terbatas dan terjangkau maka penelitian ini menggunakan total sampling yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran zakat fisabilillah di Desa Sabahotang sudah sesuai dengan hukum Islam. Pemberian zakat kepada individu yang dianggap berjuang untuk Islam, sesuai dengan pandangan ulama bahwa kategori fisabilillah tidak terbatas pada orang-orang yang sedang berjihad di jalan Allah SWT. Kelompok fisabilillah dalam mustahik zakat menurut syariat Islam adalah orang-orang yang sedang berjihad di jalan Allah, namun ada beberapa pendapat dari ulama bahwa jihad ini bukan hanya jihad dalam perang saja tetapi juga jihad modern yang dapat dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, dan politik dengan cara mengajar dan berdakwah dalam rangka menghidupkan kembali Islam. Kelompok fisabilillah dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis adalah guru MDA, guru mengaji, santri pondok pesantren dan juga santri. Pengelola zakat di Desa Sabahotang merupakan sekelompok orang yang dipilih oleh masyarakat dan disetujui oleh pemerintah yaitu BAZNAS Padang Lawas sebagai UPZ (Amil Zakat). Mustahik zakat fisabilillah di Desa Sabahotang meliputi guru MDA, guru mengaji, santri pondok pesantren dan juga mahasiswa. Penyaluran zakat kepada santri belum terlaksana dengan alasan masih terdapat mustahik zakat yang lebih membutuhkan di Desa Sabahotang. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Yusuf Al-Qordhawi.