Bagi umat Islam adanya sertifikasi halal dapat lebih meyakinkan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. Dalam pelaksanaan pengabdian ini kami mengedukasi dan memperkenalkan kepada masyarakat terkait sertifikasi halal terhadap produk UMK dan UMKM. Dalam Undang-Undang mengenai Cipta Kerja yang menimbulkan implikasi terhadap aturan jaminan produk halal bagi pelaku usaha. Dengan adanya label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada produk pangan akan menjamin keamanan dan kualitas dari produk itu sendiri dan dunia telah menjadikan konsep halal ini sebagai tolak ukur atas kebersihan, keamanan dan kualitas dari produk. Pemerintah masih melaksanakan program Sehati untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk-produk UMK. Namun pendampingan PPH (Proses Produk Halal) belum dapat mencapai target. Oleh karena itu, melalui program pengabdian kepada Masyarakat dengan diadakannya kegiatan sosialisasi dan pendampingan PPH dapat membantu dalam tercapainya target yang diharapkan.
Copyrights © 2024