Tujuan riset ini adalah untuk menganalisis praktik jual beli uang rusak di Desa Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo dengan pisau analisis menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah. Alasan logis mengangkat isu ini karena di lokasi riset marak terjadi jual beli uang rusak tentu dengan nilai yang tidak berimbang. Riset ini termasuk riset yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, data primer diperoleh dengan melakukan observasi dan inteview kepada para informan (penjual dan pembeli/pengepul uang rusak). Hasil penelitian menunjukkan: dalam transaksi jual beli uang rusak tergantung dari kriteria uang rusak yang telah pembeli tentukan, jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka pembeli akan membayarnya secara tunai. Menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah praktik ini tidak boleh atau haram, kecuali dilakukan dengan pengantian nominal yang sama atau adanya akad jasa (ujrah), bahwa transaksi tersebut adalah transaksi jasa penukaran uang rusak, dimana salah satu syaratnya adalah diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak dalam upah-mengupah. Sehingga praktek ini dapat dikatakan sebagai penyediaan jasa penukaran bukan termasuk jual beli mata uang (al-sharf).
Copyrights © 2023