Perilaku dalam berdagang selalu terkait dengan nilai akhlak atau nilai etika bisnis. Akan tetapi sebagian pedagang kaki lima kurang memerhatikan etika bisnis Islam dan lalai terhadap kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Etika bisnis harus dipahami dengan benar sehingga dapat mencerminkan perilaku berdagang yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku pedagang kaki lima di Desa Banjardawa Kabupaten Pemalang dalam perspektif etika bisnis Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi metode untuk teknik keabsahan data. Data yang terkumpul diolah dalam tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pedagang kaki lima di Desa Banjardawa Kabupaten Pemalang telah mampu berperilaku sesuai dengan etika bisnis Islam dengan menggunakan kelima prinsip etika bisnis Islam seperti prinsip kesatuan, prinsip keseimbangan, prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab, dan prinsip kebenaran.
Copyrights © 2024