Penerapan ISO 37001:2016 pada lembaga keuangan merupakan sebuah keniscayaan meskipun industri keuangan di Indonesia merupakan industri yang penuh dengan regulasi, dan juga mewakili syariah Islam sebagai wujud pencegahan kerugian dan kerusakan. ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Dalam perspektif ekonomi syariah, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang bebas dari unsur haram, termasuk penyuapan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ISO 37001:2016 dalam sistem manajemen anti-penyuapan dari sudut pandang ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi literatur terhadap regulasi, fatwa, serta kajian akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam ISO 37001:2016 sejalan dengan nilai-nilai ekonomi syariah, seperti kejujuran (ṣidq), amanah, dan keadilan, sehingga implementasi standar ini dapat meningkatkan integritas bisnis serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih bersih dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, adopsi ISO 37001:2016 oleh lembaga dan perusahaan berbasis syariah dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah praktik korupsi yang bertentangan dengan prinsip Islam.
Copyrights © 2024