Negera melakukan sebuah utang tidaklah menjadi suatu hal yang negatif, tetapi dalam pelaksanaannya utang harus terhindar dari unsur riba atau bunga atau bentuk penyimpangan lain terhadap ketentuan dalam syariat Islam. Penelitian ini dimaksudkan untuk memaparkan bagaimana Islam memandang konsep utang luar negeri dan utang dalam negeri Indnonesia dalam konteks utang negara. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam Islam utang luar negeri dan utang dalam negeri merupakan suatu hal yang diperbolehkan atau mubah dengan ketentuan harus terbebas dari unsur riba atau hal lain yang tidak selaras dengan ketentuan syariah. Oleh sebab itu, hal ini menjadi pertimbangan penting bagi negara dalam melakukan kebijakan utang baik untuk utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Lebih lanjut, dalam melakukan utang terutama dalam mengambil kebijakan dalam konteks utang negara harus didasarkan dan ditinjau dari atas seberapa besar urgensi kemaslahatannya bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa serta bernegara
Copyrights © 2024